Rindu Rasul Bimbo

Selasa, 27 November 2012

Dirjen PHU: Jamaah Haji Nonkuota Tetap Diselesaikan Penulis : 28 November 2012

Madinah (Sinhat)-- Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) dalam penanganan haji nonkuota. Pada tahun ini, haji nonkuota mencapai 700 jamaah, sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya mencapai 2.000 lebih.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Anggito Abimanyu menyatakan pihak telah melakukan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan haji nonkuota. "Yang penting kita sudah memiliki hubungan baik dengan KBSA (Kedutaan Besar Arab Saudi- Red), setiap kali ada nonkuota selalu diinformasikan," ungkapnya.
Komunikasi dan informasi ini penting, agar kehadiran jamaah nonkuota tidak merugikan jamaah haji reguler atau kuota. "Supaya kita mengukur berapa pelayanan yang harus mereka sediakan jangan sampai mengambil pelayanan haji reguler," tegasnya.
Menurut Anggito, keberadaan haji nonkuota tidak masalah, apabila semua kebutuhannya tersedia. "Tidak apa-apa asal bus ada, makanannya ada, kesehatannya ada," imbuhnya.
Kementerian Agama tidak bisa menghilangkan haji nonkuota yang sebagian merupakan undangan resmi kerajaan Arab Saudi."Itu undangan, dari tokoh masyarakat, mitra mereka (pemerintah Arab Saudi-red)," katanya.
Sementara itu, mengenai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) nakal, Anggito Abimanyu menambahkan, saat ini masih dievaluasi terkait masalah pemberian upaya sanksi hukum terhadap PIHK nakal yang menelatarkan jamaah haji.
"Ada beberapa yang sudah selesai, cuma saya harus memastikan PIHK yang ditutup itu harus memindahkan jamaahnya dan uangnya harus ditahan. Dan itu harus dihitung-hitung dulu," jelas Anggito.
Sejauh ini, menurut Anggito ada 16 PIHK yang diproses. "Ada 16 PIHK yang diberikan sanksi. Cukup diambil PIN, mereka tidak bisa apa-apa," tutupnya. (MCH/akmal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar