Dirjen PHU: Jamaah Haji Nonkuota Tetap Diselesaikan Penulis : 28 November 2012
Madinah (Sinhat)-- Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama dengan
Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) dalam penanganan haji nonkuota. Pada
tahun ini, haji nonkuota mencapai 700 jamaah, sedangkan pada tahun-tahun
sebelumnya mencapai 2.000 lebih.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Anggito Abimanyu menyatakan pihak
telah melakukan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan haji nonkuota.
"Yang penting kita sudah memiliki hubungan baik dengan KBSA (Kedutaan
Besar Arab Saudi- Red), setiap kali ada nonkuota selalu diinformasikan,"
ungkapnya.
Komunikasi dan informasi ini penting, agar kehadiran jamaah nonkuota
tidak merugikan jamaah haji reguler atau kuota. "Supaya kita mengukur
berapa pelayanan yang harus mereka sediakan jangan sampai mengambil
pelayanan haji reguler," tegasnya.
Menurut Anggito, keberadaan haji nonkuota tidak masalah, apabila semua
kebutuhannya tersedia. "Tidak apa-apa asal bus ada, makanannya ada,
kesehatannya ada," imbuhnya.
Kementerian Agama tidak bisa menghilangkan haji nonkuota yang sebagian
merupakan undangan resmi kerajaan Arab Saudi."Itu undangan, dari tokoh
masyarakat, mitra mereka (pemerintah Arab Saudi-red)," katanya.
Sementara itu, mengenai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) nakal,
Anggito Abimanyu menambahkan, saat ini masih dievaluasi terkait masalah
pemberian upaya sanksi hukum terhadap PIHK nakal yang menelatarkan
jamaah haji.
"Ada beberapa yang sudah selesai, cuma saya harus memastikan PIHK yang
ditutup itu harus memindahkan jamaahnya dan uangnya harus ditahan. Dan
itu harus dihitung-hitung dulu," jelas Anggito.
Sejauh ini, menurut Anggito ada 16 PIHK yang diproses. "Ada 16 PIHK
yang diberikan sanksi. Cukup diambil PIN, mereka tidak bisa apa-apa,"
tutupnya. (MCH/akmal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar