Rindu Rasul Bimbo

Senin, 18 Maret 2013

Menag: Pengelolaan Dana Haji  Membaik Penulis : 14 Maret 2013
Jakarta (Sinhat)--Pengelolaan dana haji dari waktu ke waktu semakin baik. Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya kekuatan dana haji dalam memberikan subsidi dalam jumlah yang lebih besar nominalnya dan dalam jumlah orang yang lebih banyak.

Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali dalam acara penyampaian Laporan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1433H/2012 M, di Aula HM.Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jl. MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (14/03).

Hadir dalam acara ini, Kepala Badan Pusat Statistik, Suryamin,Ketua MUI, KH. Umar Shihab, Ketua Komite Pengawas Ibadah Haji (KPIH), Slamet Effendi Yusuf, Dirut PT Garuda Indonesia, serta Pejabat Eselon Idan II Kementerian Agama.

Menurut Menag, perkembangan nilai manfaat yang dikembalikan kepada jamaah haji terus mengalami peningkatan. Pada 2010, setiap jamaah memperoleh pengembalian nilai manfaat sebesar Rp.3.802.000. Ditambah dengan living cost sebesar Rp3.750.000, maka jumlah dana yang dikembalikan kepada setiap jamaah mencapai Rp7.552.000.

Living cost yang diberikan pada 2011 dan 2012 jumlahnya sama, yaitu Rp3.750.000. Namun, nilai manfaat yang dikembalikan terus meningkat, yaitu: Rp7.161.000 (2011) dan Rp9.098.000 (2012). Kalau ditambahkan dengan dana living cost, maka jumlahnya menjadi Rp10.911.000 (2011) dan
Rp12.800.000 (2012) atau 35% dari toral BPIH.

Untuk 2013, lanjut Menag, nilai manfaat yang akan dikembalikan kepada jamaah diperkirakan mencapai Rp12.342.000. Adapun dana living cost-nya tetap, Rp3.750.000. Jika dijumlahkan maka dana tersebut mencapai Rp16.100.000.

“Jumlah Rp16.100.000 ini setara dengan 40% dana BPIH,” terang Menag.

Terkait dengan meningkatnya jumlah orang yang memperoleh, Menag menjelaskan bahwa pada 2009, jamaah yang berada di ring I hanya 27% atau sekitar 26.000 jamaah. Menurut Menag, biaya sewa pemondokan di ring I itu biasanya melampauai biaya sewa yang wajib dibayar jamaah.

“Jadi selalu ada selisih dan selisihnya itu dibayar dari dan manfaat,” tegas Menag.

Tahun 2010, pembayaaran selisih biaya sewa pemondokan ini meningkat, mampu mengcover 63% jamaah atau 125.000 orang. Tahun 2011, 194.000 jamaah (100%), selisih biaya sewa pemondokannya disubsidi dari dana manfaat.

“Tahun 2012 juga sama, 100% selisih biaya sewa pemondokannya bisa disubsidi dari dana manfaat,” tambah Menag.

Yang lebih fantastik lagi, lanjut Menag, adalah komponen-komponen yang semestinya jamaah bayar, sudah tidak dibayarkan lagi. Menag mencontohkan, biaya pembuatan paspor sebesar Rp255.000, sudah tidak bayar jamaah. Asuransi (Rp100.000) dan general service fee (277USD) juga sudah tidak dibayar atau dibebankan dari dana optimalisasi.

“Hal ini yang sering saya ungkapkan tetapi tidak pernah menjadi referensi bagi mereka yang berkepentingan dalam memberikan penilaian terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” tutup Menag.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik, Suryamin, menyampaikan hasil survei kepuasan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1433H kepada Menteri Agama. Dalam paparannya, Suryamin menjelaskan bahwa secara keseluruhan indeks kepuasan jamaah haji tahun 1433 Hijriyah/2012 mencapai angka 81,32 persen, dengan demikian tergolong memuaskan atau di atas standar.

Terkait hal ini, dalam laporannya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Anggito Abimanyu mengatakan bahwa walaupun hasilnya tergolong memuaskan dan di atas standard, namun hal itu tidak akan membuat kami euforia.

“Kami akan menjadikan hasil survei ini sebagai masukan yang positif dan objektif untuk terus berupaya melakukan peningkatan kualitas layanan kepada jamaah haji,” tegas Anggito. (mkd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar