Jakarta (Sinhat)--Pengelolaan dana haji dari waktu ke waktu semakin
baik. Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya kekuatan dana haji
dalam memberikan subsidi dalam jumlah yang lebih besar nominalnya dan
dalam jumlah orang yang lebih banyak.
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali dalam
acara penyampaian Laporan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1433H/2012 M, di
Aula HM.Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jl. MH. Thamrin, Jakarta,
Kamis (14/03).
Hadir dalam acara ini, Kepala Badan Pusat Statistik, Suryamin,Ketua
MUI, KH. Umar Shihab, Ketua Komite Pengawas Ibadah Haji (KPIH), Slamet
Effendi Yusuf, Dirut PT Garuda Indonesia, serta Pejabat Eselon Idan II
Kementerian Agama.
Menurut Menag, perkembangan nilai manfaat yang dikembalikan kepada
jamaah haji terus mengalami peningkatan. Pada 2010, setiap jamaah
memperoleh pengembalian nilai manfaat sebesar Rp.3.802.000. Ditambah
dengan living cost sebesar Rp3.750.000, maka jumlah dana yang
dikembalikan kepada setiap jamaah mencapai Rp7.552.000.
Living cost yang diberikan pada 2011 dan 2012 jumlahnya sama, yaitu
Rp3.750.000. Namun, nilai manfaat yang dikembalikan terus meningkat,
yaitu: Rp7.161.000 (2011) dan Rp9.098.000 (2012). Kalau ditambahkan
dengan dana living cost, maka jumlahnya menjadi Rp10.911.000 (2011) dan
Rp12.800.000 (2012) atau 35% dari toral BPIH.
Untuk 2013, lanjut Menag, nilai manfaat yang akan dikembalikan kepada
jamaah diperkirakan mencapai Rp12.342.000. Adapun dana living cost-nya
tetap, Rp3.750.000. Jika dijumlahkan maka dana tersebut mencapai
Rp16.100.000.
“Jumlah Rp16.100.000 ini setara dengan 40% dana BPIH,” terang Menag.
Terkait dengan meningkatnya jumlah orang yang memperoleh, Menag
menjelaskan bahwa pada 2009, jamaah yang berada di ring I hanya 27% atau
sekitar 26.000 jamaah. Menurut Menag, biaya sewa pemondokan di ring I
itu biasanya melampauai biaya sewa yang wajib dibayar jamaah.
“Jadi selalu ada selisih dan selisihnya itu dibayar dari dan manfaat,” tegas Menag.
Tahun 2010, pembayaaran selisih biaya sewa pemondokan ini meningkat,
mampu mengcover 63% jamaah atau 125.000 orang. Tahun 2011, 194.000
jamaah (100%), selisih biaya sewa pemondokannya disubsidi dari dana
manfaat.
“Tahun 2012 juga sama, 100% selisih biaya sewa pemondokannya bisa disubsidi dari dana manfaat,” tambah Menag.
Yang lebih fantastik lagi, lanjut Menag, adalah komponen-komponen yang
semestinya jamaah bayar, sudah tidak dibayarkan lagi. Menag
mencontohkan, biaya pembuatan paspor sebesar Rp255.000, sudah tidak
bayar jamaah. Asuransi (Rp100.000) dan general service fee (277USD) juga
sudah tidak dibayar atau dibebankan dari dana optimalisasi.
“Hal ini yang sering saya ungkapkan tetapi tidak pernah menjadi
referensi bagi mereka yang berkepentingan dalam memberikan penilaian
terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” tutup Menag.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik, Suryamin,
menyampaikan hasil survei kepuasan jamaah haji pada penyelenggaraan
ibadah haji 1433H kepada Menteri Agama. Dalam paparannya, Suryamin
menjelaskan bahwa secara keseluruhan indeks kepuasan jamaah haji tahun
1433 Hijriyah/2012 mencapai angka 81,32 persen, dengan demikian
tergolong memuaskan atau di atas standar.
Terkait hal ini, dalam laporannya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah (PHU), Anggito Abimanyu mengatakan bahwa walaupun hasilnya
tergolong memuaskan dan di atas standard, namun hal itu tidak akan
membuat kami euforia.
“Kami akan menjadikan hasil survei ini sebagai masukan yang positif dan
objektif untuk terus berupaya melakukan peningkatan kualitas layanan
kepada jamaah haji,” tegas Anggito. (mkd)